Sabtu, 03 Desember 2016

Ahmad Dhani Di Tangkap Atas Tuduhan Melakukan Makar | DGPOKER88 - AGEN POKER UANG ASLI TERPERCAYA

Ahmad Dhani Di Tangkap Atas Tuduhan Melakukan Makar | DGPOKER88 - AGEN POKER UANG ASLI TERPERCAYA

Ahmad Dhani Di Tangkap Atas Tuduhan Melakukan Makar
Ahmad Dhani Di Tangkap Atas Tuduhan Melakukan Makar   

Pagi tadi Musisi Ahmad Dhani di tangkap atas tuduhan melakukan makar di jalan MH Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat tepatnya di Hotel Sari Pan Pacific. Sebelumnya Ahmad Dhani juga sempat membuat publik heboh sebab Ahmad Dhani secara terang-terangan menghina Presiden RI Joko Widodo saat orasi dalam aksi damai 4 November kemarin.

AGEN POKER ONLINE TERPERCAYA - DGPOKER

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Komisaris Besar Rikwanto mengatakan, polisi telah mengumpulkan informasi soal para tersangka terkait upaya makar sejak tiga pekan lalu. Hingga saat ini, Polisi terus mencari informasi dan mengumpulkan bahan keterangan dalam pembuktian adanya tindak pidana yang dilakukan para pelaku.

SITUS POKER UANG ASLI TERPERCAYA - DGPOKER

Rikwanto belum bisa merinci lebih jauh soal penangkapan ini. Termasuk siapa di antara mereka yang menjadi aktor atau pemimpin. Jadi untuk rilis detail oleh Bapak Kapolri dan Kadiv Humas nanti setelah acara aksi damai, ujarnya.

AGEN POKER ONLINE UANG ASLI TERPERCAYA - DGPOKER

Polisi masih memeriksa secara intensif 10 orang yang diamankan dini hari tadi. Polisi menangkap mereka di lokasi yang berbeda dalam waktu hampir bersamaan. Semuanya langsung dibawa ke Markas Komando Brimob Polri di Kelapa Dua, Depok, untuk menjalani pemeriksaan. Status mereka saat ini tersangka setelah dilakukan pemeriksaan," kata Rikwanto.

Sepuluh tersangka yang ditangkap dan diperiksa yakni Ahmad Dhani, Ratna Sarumpaet, Rachmawati Soekarnoputri, Sri Bintang Pamungkas, Kivlan Zein, Adityawarman, Jamran, Eko, Rizal Khobar, dan Firza Huzein

Delapan orang di antaranya dikenai tuduhan Pasal 107 KUHP jo Pasal 110 KUHP jo 87 KUHP. Kemudian dua orang bernama Jamran dan Rizal Kobar ini dikenakan Pasal UU ITE Pasal 28," sebut Rikwanto

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul menambahkan, polisi menggunakan data intelijen dalam mengumpulkan bukti soal upaya makar itu.

Digabung data intelijen dengan data IT intelijen. Dalam hal ini semua info elektronik dikumpulkan, kata Martinus. Dengan demikian, muncullah dua tersangka yang dijerat UU ITE, yakni Rizal dan Jamran.(Ambaranie Nadia Kemala Movanita).


 



 

0 komentar:

Posting Komentar