Habib Novel Chaidir Hasan dilaporkan Ahok Karena Memberikan Keterangan Palsu |
Sekjen DPD Front Pembela Islam (FPI) DKI Jakarta Habib Novel Chaidir Hasan dilaporkan Ahok karena memberikan keterangan palsu dan fitnah dalam persidangan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Ahok. Tim hukum Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok telah melayangkan berkas ini ke Polda Metro Jaya.
DGPOKER - AGEN POKER ONLINE TERPERCAYA
Salah satu tim penasihat hukum Ahok, Rolas Sitinjak mengatakan, laporan tersebut dilayangkan setelah terlebih dulu berkonsultasi dengan kliennya. Menurut dia, Ahok telah menyetujui memperkarakan pernyataan Novel ke jalur hukum.DGPOKER - SITUS POKER ONLINE TERPERCAYA
Laporan tersebut tertulis dalam nomor LP/257/I/2017 Dit Reskrimum Polda Metro Jaya. Menurut Rolas, Novel telah memberikan keterangan palsu saat di sidang Ahok pada Selasa 4 Januari lalu. "Kita laporan atas Pasal 310, 311, 316, sama dengan Pasal 242.DGPOKER - AGEN POKER ONLINE UANG ASLI TERPERCAYA
Yang mana dugaan telah pencemaran nama baik, 316 nya pemberatan karena pak Ahok pejabat negara dan 242 tentang keterangan palsu di muka persidangan," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Senin (16/1)."Ucapan Novel di persidangan itu sangat jelas, Ahok dia katakan telah melakukan pembunuhan terhadap anak buahnya, kemudian melakuan rekayasa kasus, ini sangat fitnah," ujar Rolas di Mapolda Metro Jaya, Senin (16/1/2017).
Rolas mengungkapkan, pernyataan itu dilontarkan Habib Novel saat bersaksi di persidangan kasus Ahok yang digelar di Auditorium Kementerian Pertanian (Kementan), Jakarta Selatan, pada Selasa 3 Januari 2017 lalu.
Dalam laporan ini, Rolas mengaku pihaknya telah menyiapkan barang bukti berupa rekaman pernyataan Novel selama persidangan berlangsung. Menurutnya, ucapan Novel telah melanggar sumpah di persidangan.
"Ada beberapa hasil rekaman sidang, kita sudah kasih ke penyidik. Kedua, transkip dari rekaman. Ketiga, berita-berita tentang klien kami Pak Ahok yang diberitakan oleh saudara terlapor," kata Rolas.
Rolas berharap polisi segera menindaklanjuti laporan tersebut. Alasannya, Rolas menganggap pembohongan di persidangan dapat mempengaruhi keputusan.
"Apabila sumpah itu palsu pasti ada akibatnya. Kita on track saja secara hukum," pungkas Rolas.
0 komentar:
Posting Komentar