Ahok Akan Kembali Bertugas Jadi Gubernur, Gerindra : Pemerintah Berat Sebelah |
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan kembali bertugas jadi Gubernur dan Gerindra pun mengatakan bahwa Pemerintah berat sebelah. Ahok kembali ke Balai Kota usai cuti kampanye jadi gubernur DKI Jakarta karena mencalonkan diri di Pilgub DKI 2017. Mulai Senin (13/2), Ahok aktif jadi orang nomor satu di Jakarta lagi.
DGPOKER - AGEN POKER ONLINE TERPERCAYA
Namun kembalinya Ahok menjadi orang nomer 1 di Jakarta menuai pro dan kontra. Hal ini karena status Ahok yang kini yang masih menjadi terdakwa kasus penodaan agama. UU mencatat, kepala daerah yang berstatus terdakwa harus dinonaktifkan sementara.DGPOKER - AGEN POKER ONLINE UANG ASLI TERPERCAYA
"Pemerintah, khususnya Presiden dan Mendagri berpotensi melanggar aturan jika tidak memberhentikan sementara Ahok setelah cutinya selesai. Aturannya jelas tertulis di Undang-Undang Pemda," kata Wasekjen Partai Gerindra Andre Rosiade dalam pesan singkat, Jumat (10/2).DGPOKER - SITUS POKER ONLINE TERPERCAYA
Dia menjelaskan, Pasal 83 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sangat jelas disebutkan bahwa kepala daerah dan atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam pidana penjara paling singkat lima tahun."Dakwaannya kan jelas disampaikan jaksa penuntut umum, kepala daerah jadi terdakwa harus diberhentikan sementara, bukan kemudian cari alasan lagi dengan menunggu tuntutan," ujar mantan Presiden Mahasiswa Trisakti ini.
Selain UU Pemda, Andre juga menyinggung, Pasal 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Dimana pada pasal itu sangat terang ancaman hukumannya 5 tahun penjara. Karena itu pula, pihaknya mempertanyakan alasan demi alasan Mendagri Tjahjo Kumolo mempertahankan Ahok.
"Katanya nunggu register pengadilan, lalu beralasan lagi nunggu cuti selesai, sekarang nunggu tuntutan jaksa, ini kan aneh," tegas Andre.
Andre menambahkan, kepastian soal posisi dan jabatan Ahok pada 12 Februari sangat menentukan sikap pemerintah. Jika tidak segera memberhentikan sementara Ahok dari jabatan Gubernur DKI, maka benar anggapan publik bahwa pemerintah memang tidak netral dalam kasus Ahok.
"Ini ujian bagi Presiden, ujian Mendagri, kalau tidak memberhentikan sementara Ahok berarti Presiden tidak netral. Persepsi yang berkembang, Pak Jokowi itu kader PDIP, Pak Tjahjo juga kader PDIP, lalu bekerja untuk kepentingan PDIP yang mendukung Ahok," ucap Andre.
"Gerindra meminta sikap tegas pemerintah soal Ahok di DKI, buktikan bahwa pemerintah netral. Sekali lagi bahwa Presiden Jokowi merupakan Presiden bagi seluruh rakyat Indonesia, bukan Presiden bagi Ahok semata," sambungnya.
Seperti diketahui, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, pihaknya menunggu tuntutan Jaksa terhadap Ahok dalam kasus penistaan agama. Jika tuntutan itu lebih dari lima tahun, maka Kemendagri akan keluarkan surat penonaktifan Ahok sebagai gubernur DKI.
"Kalau tuntutan (jaksa) tidak sampai lima tahun, dia tetap menjabat gubernur," kata Tjahjo setelah kegiatan pembukaan Musrembang Jawa Tengah di Semarang, Selasa (7/2).
0 komentar:
Posting Komentar