Rabu, 01 Februari 2017

Taufiqulhadi Mengimbau Agar FPI Tidak Melakukan Demo Usai Rizieq Jadi Tersangka

Taufiqulhadi Mengimbau Agar FPI Tidak Melakukan Demo Usai Rizieq Jadi Tersangka | DGPOKER - AGEN POKER UANG ASLI TERPERCAYA

Taufiqulhadi Mengimbau Agar FPI Tidak Melakukan Demo Usai Rizieq Jadi Tersangka
Taufiqulhadi Mengimbau Agar FPI Tidak Melakukan Demo Usai Rizieq Jadi Tersangka

Seperti yang telah kita ketahui, Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penghinaan Pancasila dan pencemaran nama baik. Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai NasDem Taufiqulhadi mengimbau agar FPI tidak melakukan Demo usai Rizieq jadi tersangka.

DGPOKER - AGEN POKER ONLINE TERPERCAYA

" Tidak perlu demo-demo lagi karena ini sudah diputuskan," ujar Taufiq di komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa 31 Januari 2017.

DGPOKER - SITUS POKER ONLINE TERPERCAYA

Dia mencontohkan, massa pendukung menggelar demonstrasi menuntut agar pimpinan partai politik yang terjerat kasus hukum tidak ditindak. Kekuatan massa ini tidak diperbolehkan karena dapat mempengaruhi proses hukum.

DGPOKER - AGEN POKER ONLINE UANG ASLI TERPERCAYA

"Katakan lah parpol yang massanya jutaan lantas melakukan demo habis-habisan agar pimpinannya yang menyangkut hukum tidak boleh ditindak itu kan berbahaya," terangnya.

Oleh sebab itu, politisi Nasdem ini berharap Polri mengantongi cukup bukti untuk menjerat Rizieq. Polri diminta bersikap profesional dalam mengusut kasus pelecehan Pancasila itu. Dia tidak ingin penegakan hukum kasus Rizieq mendapat intervensi dari kepentingan atau kekuatan politik tertentu.

"Saya berharap alat bukti itu ada semuanya kalau memang alat bukti ada semuanya tetap beranjak pada praduga tidak bersalah maka berilah kesempatan pada hukum untuk bekerja. Saya berharap tidak ada orang yang melakukan intervensi politik di situ tidak boleh melakukan pressure agar kemudian dibebaskan," tutupnya.

Sebelumnya, Rizieq Syihab resmi ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik melakukan beberapa kali rangkaian gelar perkara. Dinilai telah memenuhi unsur penodaan Pancasila seperti yang disangkakan, Rizieq pun dijerat Pasal 154 a KUHP tentang Penodaan terhadap Lambang Negara dan Pasal 320 KUHP tentang Pencemaran Terhadap Orang yang Sudah Meninggal.


0 komentar:

Posting Komentar